Hal ini diatur dalam Peraturan Sekertaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024.
Berikut jadwal pencairan Bansos PIP tahun 2025:
- Termin 1 (Februari-April): Dana PIP cair untuk siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Termin 2 (Mei-September): Bantuan cair untuk siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Pemangku Kepentingan serta hasil dari aktivasi SK Nominasi
- Termin 3 (Oktober-Desember): Cair untuk siswa penerima yang belum cair di termin 1 atau 2
Perlu dicatat bahwa jadwal pengusulan penerima PIP berlangsung mulai 10 Februari - 31 Agustus 2025.
“Jadi teman-teman yang ingin mendapatkan jangan lupa minta untuk bisa usulkan di tanggal tanggal yang saya sebutkan,” kata Gue Rahman, dikutip dari videonyang diunggah pada Kamis, 6 Februari 2025.
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait pencairan Bansos PIP 2025, semoga bermanfaat.