Adapun kriteria golongan yang tidak layak menjadi penerima BPNT 2025, sebagai berikut:
- Sudah mampu secara ekonomi.
- Berprofesi sebagai PNS/POLRI/TNI.
- Keluarga PNS/TNI/POLRI.
- Pensiunan PNS/TNI/POLRI.
- Pendamping Sosial.
- Memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD.
- Perangkat Desa.
- Tenaga kerja dengan memiliki penghasilan di atas UMP/UMK.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT PIP Tahun 2025, Terbagi Jadi Beberapa Tahapan
Cek Status Penerima BPNT 2025
Apabila Anda merasa tidak masuk dalam golongan tidak layak sebagai penerima BPNT 2025, ada baiknya cek status penerima melalui laman resmi Kemensos. Caranya sebagai berikut:
- Masuk ke laman resmi Kemensos 'Cek Bansos Kemensos'.
- Isi nama lengkap dan alamat lengkap seperti Provinsi, Kota, Kecamatan, Desa sesuai dengan KTP.
- Isi kolom kode capctha yang tertera.
- Kemudian klik 'Cari Data' untuk melanjutkan proses pencarian.
- Laman otomatis menampilkan informasi terkait penerima bansos seperti nama penerima, status, jadwal pencairan dan lainnnya.
Apabila terdapat keterangan 'Tidak Layak' artinya Anda sudah tidak bisa lagi mencairkan bansos BPNT.
Namun, jika Anda merasa masih layak menerima BPNT 2025, Anda perlu mengajukan ulang ke Kantor Desa atau komunikasikan kepada Pendamping Sosial masing-masing
Demikian beberapa golongan yang tidak layak menerima saldo dana bansos BPNT 2025.