Polsek Panimbang pun melakukan penyelidikan dan mengamankan MI.
"Kemudian, dilakukan pengecekan penggeledahan dan ditemukan 48 lempeng obat keras jenis tramadol," ujarnya.
Dari keterangannya, MI mengaku telah mengedarkan obat tersebut sudah berjalan selama 2 bulan. Obat tersebut didapat dari Jakarta melalui media sosial menggunakan jasa pengiriman.
"Kemudian MI mengedarkan kepada pembelinya dengan status kalangan muda dan pelajar, dengan penjualan harga satu butir Rp10.000, dan bila membeli 2 butir dengan harga Rp. 15.000," jelasnya.
"Sekarang tersangka masih diperiksa di unit Reskrim Polsek Panimbang untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut," sambungnya.