Dapatkan Saldo Dana Bansos 2025 dengan Mendaftarkan NIK dan KTP, Bisa via Online dan Offline

Jumat 07 Feb 2025, 22:40 WIB
Dapatkan Saldo Dana Bansos 2025 dengan Mendaftarkan NIK dan KTP, Bisa via Online dan Offline. (Canva)

Dapatkan Saldo Dana Bansos 2025 dengan Mendaftarkan NIK dan KTP, Bisa via Online dan Offline. (Canva)

Jika akun terverifikasi, login ke aplikasi dengan user ID yang telah dibuat

5. Mengajukan usulan

Pilih menu "Tambah Usulan" dan pilih jenis bantuan sosial yang diinginkan, misalnya bantuan pangan non-tunai (BPNT) atau Program Keluarga Harapan (PKH).

6. Lengkapi data

Isi semua informasi data yang diminta oleh sistem.

7. Proses verifikasi data

Data yang telah diisi akan dicocokkan dengan data yang ada di dinas pencatatan sipil. Jika data sudah sesuai, maka calon penerima akan diproses lebih lanjut untuk mendapatkan bantuan sosial yang dipilih.

Meski masyarakat sudah terdaftar dalam DTKS, namun tidak seluruhnya otomatis dapat menerima bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PIP Termin 1 2025 Cair di Februari? Segini Besaran Nominal yang Diterima Siswa, Cek Sekarang!

Bagi masyarakat yang belum merasakan manfaat, kini bisa memiliki peluang lebih besar untuk bisa mendapatkannya, melalui prosedur sederhana dan cepat, terutama bagi mereka yang membutuhkan.

Sistem ini dibuat untuk memastikan distribusi bantuan yang lebih akurat kepada pihak yang berhak menerimanya.

Sedangkan penyaluran dana Bansos sendiri dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki KPM.

Dana Bansos ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu secara finansial, dan terdaftar di DTKS yang dikelola oleh Kemensos.

Adapun beberapa persyaratan untuk terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT, simak persyaratannya berikut:

  • Harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP.
  • Terdaftar sebagai keluarga yang berada dalam kategori ekonomi miskin.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Tidak memiliki afiliasi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
Berita Terkait
News Update