POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Indonesia melakukan perubahan dalam sistem pendataan penerima bansos. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) resmi dihapus dan diganti jadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Perubahan ini untuk meningkatkan ketepatan penyaluran bansos dan memastikan hanya masyarakat yang benar-benar membutuhkan yang dapat bantuan.
DTSE merupakan basis data terbaru yang menggabungkan informasi dari berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan akurasi dalam penyaluran bansos.
Baca Juga: 22 Kementerian Baru Bakal Buka Formasi Saat Rekrutmen CPNS 2025, Peluang Karier di Pemerintahan
Data ini diolah oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghasilkan basis data yang komprehensif terkait kondisi sosial ekonomi masyarakat di Indonesia. Dengan sistem ini, diharapkan bansos bisa lebih adil dan tepat sasaran.
Meski DTKS telah diganti, data dari DTKS masih menjadi acuan untuk penyaluran bansos pada triwulan pertama tahun 2024. Kemudian DTSE akan menjadi satu-satunya basis data penerima bansos, termasuk PKH dan BPNT.
3 Kelompok Penerima Bansos PKH dan BPNT di DTSE
1. Kelompok Perlindungan Sosial
Kelompok ini mencakup masyarakat rentan secara ekonomi dan sosial, seperti:
- Program Keluarga Harapan (PKH): bantuan untuk keluarga miskin dengan kategori, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): bantuan berupa saldo untuk membeli bahan pangan di e-warong.
- Subsidi energi: bantuan berupa subsidi listrik dan LPG bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
2. Kelompok Rehabilitasi Sosial
- Penyandang disabilitas yang membutuhkan terapi dan alat bantu
- Korban kekerasan dan eksploitasi untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan
- Individu dengan gangguan mental yang membutuhkan rehabilitasi