Bisakah Suami Istri Mengajukan KUR BRI Rp50 Juta secara Bersamaan? Cek Penjelasannya di Sini

Jumat 07 Feb 2025, 21:33 WIB
Ilustrasi KUR BRI 2025 (Sumber: BRI)

Ilustrasi KUR BRI 2025 (Sumber: BRI)

POSKOTA.CO.ID - KUR BRI merupakan program pinjaman untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Program ini hadir untuk memudahkan pembiayaan usaha, guna mengembangkan usahanya.

Di tahun 2025 ini, diperkirakan jika kuota pinjaman akan melimpah karena target penyaluran meningkat mencapai Rp300 triliun.

Kredit usaha rakyat (KUR) ini memiliki plafon yang fleksibel dan bunga rendah, yaitu sebesar enam persen efektif per tahun, sehingga program ini bisa menjadi solusi bagi UMKM untuk mendapatkan modal usaha.

Baca Juga: Jenis Pinjaman serta Persyaratan Ajukan KUR BRI 2025, Lengkap dengan Tabel Angsuran Terbaru

Ada dua jenis KUR BRI yang bisa diakses, yakni KUR Mikro dan KUR Kecil. Dua pinjaman ini dibedakan dari jumlah plafonnya.

Untuk KUR Mikro maksimal Rp50 juta dan KUR Kecil maksimal Rp500 juta. KUR Mikro ini bisa diakses tanpa jaminan, sementara untuk KUR Kecil harus menyertakan agunan atau jaminan.

Lalu, apakah pinjaman KUR BRI bisa diajukan oleh suami istri secara bersamaan? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Bisakah PNS dan PPPK Ajukan Pinjaman Dana KUR BRI? Simak Penjelasan Lengkapnya

Benarkah Suami-Istri Bisa Mengajukan KUR BRI Bersamaan?

Pertanyaan ini sering diajukan oleh masyarakat terkait pasangan suami istri yang sama-sama memiliki usaha dan mengajukan usahanya. Jawaban dari pertanyaan ini adalah tidak bisa.

Pasalnya, dalam persyaratan yang berlaku pengajuan diperbolahkan untuk satu kartu keluarga (KK) dan hanya diperbolehkan satu orang, yaitu suami atau istri.

Namun apabila pinjaman sudah lunas, maka suami atau istri salah satunya bisa mengajukan pinjaman kembali.

Berita Terkait
News Update