Lalu, calon debitur harus melampirkan surat keterangan usaha (SKU) dari kelurahan atau notaris, nomor induk berusaha (NIB), dan dokumen legalitas lainnya yang relevan dengan jenis usaha Anda.
Kendati demikian, PNS dan PPPK berdasarkan aturannya bisa mengajukan pinjaman KUR untuk mengembangkan usahanya.
Sebagai tambahan informasi, plafon pinjaman yang bisa diajukan untuk KUR Mikro maksimal Rp50 juta dan bisa diakses tanpa agunan.
Sementara untuk KUR Kecil maksimal Rp500 juta harus menyertakan agunan atau jaminan.