POSKOTA.CO.ID - Kredit usaha rakyat (KUR) merupakan program pinjaman yang bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta memudahkan akses pembiayaan usaha untuk mengembangkan bisnisnya.
Pinjaman ini disalurkan oleh lembaga keuangan, salah satunya Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Ada dua jenis KUR BRI yang dapat diakses oleh UMKM, yaitu KUR Mikro dan KUR Kecil. Kedua pinjaman ini, dibedakan dari jumlah plafonnya.
Baca Juga: Simak Syarat Ajukan KUR BRI 2025 Tanpa Agunan Cicilan Mulai Rp19 Ribuan, Lengkap dengan Tabelnya!
Plafon dari KUR Mikro maksimal Rp50 juta dan KUR Kecil maksimal Rp500 juta. Kemudian suku bunga dari pinjaman ini terhitung rendah, yakni sebesar enam persen efektif per tahun.
Lantas apakah pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa mengajukan pinjaman KUR BRI? berikut penjelasannya.
Apakah PNS dan PPPK Bisa Ajukan KUR BRI?
Berdasarkan aturan dari Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022, PNS dan PPPK memiliki peluang yang sama dengan masyakat lainnya untuk mengajukan KUR, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh PNS atau PPPK untuk mengajukan pinjamannya, yaitu:
Baca Juga: Ingin Ajukan KUR BRI 2025? Ketahui Jenis-jenis dan Tenor Pinjaman
Memiliki Usaha Produktif
PNS dan PPPK harus memiliki usaha yang sudah berjalan selama enam bulan dan usahanya sudah produktif
Tidak Melanggar Kode Etik ASN
PNS dan PPPK harus memastikan bahwa kepemilikan usaha tidak melanggar kode etik dan peraturan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).