Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah kategori penerima gaji ke-13 dan ke-14:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota TNI dan Polri
- Pejabat Negara
Selain itu, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 dan ke-14 kepada pensiunan ASN dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi yang berlaku.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 Tahun 2025
Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah jadwal pencairan gaji tambahan bagi ASN:
- Gaji ke-14 (THR): Diperkirakan cair pada 20 Maret 2025, yaitu 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
- Gaji ke-13: Direncanakan cair antara Juni hingga Juli 2025, menyesuaikan dengan awal tahun ajaran baru.
Besaran Gaji ke-13 dan 14
Gaji ke-13 dan ke-14 dihitung berdasarkan komponen berikut:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Besaran masing-masing komponen ini disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan jabatan yang dimiliki oleh setiap ASN. Untuk PNS daerah, jumlahnya juga bergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat serta ketersediaan anggaran daerah.
Isu Penghapusan Gaji ke-13 dan 14, Hoax atau Fakta?
Belakangan ini, media sosial dihebohkan oleh isu bahwa pemerintah berencana menghapus gaji ke-13 dan ke-14 untuk PNS sebagai bagian dari program efisiensi anggaran.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan diberlakukan pada tahun 2025.
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, disebutkan bahwa meskipun ada efisiensi anggaran, tunjangan ASN tetap akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, informasi mengenai penghapusan tunjangan tersebut bisa dikategorikan sebagai hoaks atau kabar yang belum terbukti kebenarannya.
Pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 bagi PNS tetap akan dicairkan pada tahun 2025, meskipun terdapat program efisiensi anggaran.
Tunjangan ini masih menjadi bagian dari hak ASN dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.