Alhamdulilah! Gaji ke-13 dan 14 PNS Tetap Cair di 2025: Simak Fakta, Jadwal, dan Besarannya

Jumat 07 Feb 2025, 07:33 WIB
Gaji ke-13 dan 14 tetap cair tahun 2025! Simak jadwal dan besaran tunjangan bagi PNS dalam artikel ini. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Gaji ke-13 dan 14 tetap cair tahun 2025! Simak jadwal dan besaran tunjangan bagi PNS dalam artikel ini. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 dan 14 tetap akan dicairkan meskipun terdapat program efisiensi anggaran di kementerian dan lembaga negara.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang mengungkapkan bahwa pencairan sudah dipersiapkan dan akan diumumkan dalam waktu dekat.

Kepastian ini menjawab keresahan para ASN (Aparatur Sipil Negara) setelah beredarnya rumor di media sosial mengenai kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 pada tahun 2025.

Dalam sebuah unggahan yang viral, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan dengan para sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kebijakan ini.

Namun, hingga kini, pemerintah tetap berkomitmen untuk mencairkan tunjangan tersebut.

Baca Juga: Ada Saldo DANA Gratis Rp135.000, Klaim Link DANA Kaget 7 Februari 2025 Sebelum Hangus dan Habis!

Apa Itu Gaji ke-13 dan 14?

Bagi yang belum familiar, berikut adalah penjelasan singkat mengenai dua jenis gaji tambahan yang diberikan kepada PNS setiap tahunnya:

1. Gaji ke-13

Gaji ke-13 diberikan sekitar bulan Juni atau Juli dan bertujuan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak ASN saat memasuki tahun ajaran baru.

Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi pegawai negeri dalam memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga mereka.

2. Gaji ke-14 (Tunjangan Hari Raya/THR)

Gaji ke-14 atau THR biasanya cair sekitar 10 hari sebelum hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri atau Natal.

Ini merupakan bentuk apresiasi kepada ASN yang telah bekerja sepanjang tahun dan diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan mereka menjelang hari besar.

Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan 14?

Berita Terkait
News Update