POSKOTA.CO.ID - KUR Mikro BSI merupakan salah satu jenis pinjaman UMKM yang cocok untuk tambahan modal, dimana menggunakan prinsip syariah, cek informasinya.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) ini merupakan program pembiayaan dan modal usaha bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Beberapa keunggulan yang bisa didapatkan lewat KUR Mikro BSI diantaranya menggunakan akad sesuai dengan prinsip syariah (Murabahah dan Ijarah), syarat mudah dan proses cepat, serta tidak ada biaya provisi.
Kabar baiknya di tahun 2025 ini pinjaman KUR sudah tersedia, jadi bagi yang mau mengambil kredit bisa membuat pengajuan di kantor cabang terdekat.
Baca Juga: Bank Mandiri Kembali Menawarkan KUR 2025 untuk UMKM
KUR Mikro BSI Plafon Maksimal Rp100 Juta
Sama dengan jenis KUR Mikro di bank lainnya, BSI menerapkan plafon pinjaman mulai dari Rp10.000.001 hingga maksimal Rp100.000.000 bagi nasabah.
Bunga atau margin keuntungan yang didapatkan bank melalui pinjaman KUR ini falt 6 persen saja per tahun, atau 0,5 persen per bulan.
Jika ingin mengajukan pinjaman, silahkan cek terlebih dulu simulasi cicilannya lewat tabel angsuran berikut:

Baca Juga: Cek Lagi KTP dan KK Anda! Ini Syarat Wajib agar KUR Mandiri 2025 Disetujui
Setelah mengetahui tabel angsuran dan menentukan nominal pinjaman, pastikan terlebih dulu Anda juga layak menerima pinjaman sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Diantaranya untuk penerima KUR Mikro BSI ini wajib untuk melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Individu (Perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan.
- Belum pernah menerima pembiayaan modal kerja/investasi komersial kecuali pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga, pembiayaan skema/skala ultra mikro, pembiayaan pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
- Dapat sedang menerima pembiayaan secara bersamaan meliputi, KPR, KKP roda 2 produktif, pembiayaan dengan jaminan SK pensiun, kartu kredit, pembiayaan Resi Gudang dan pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga.
- Kolektibilitas Lancar
- Persyaratan administrasi: KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP untuk plafon diatas Rp 50 Juta dan Surat Ijin Usaha.