"Kami tidak akan pernah henti-hentinya untuk menindak PETI (Pertambangan Tanpa Izin)," katanya.
Suyudi menerangkan penindakan tambang emas ilegal ini, merupakan upaya kepolisian untuk mencegah terjadinya bencana alam dampak dari galian ilegal tersebut.
"Untuk keselamatan warga atau masyarakat di sekitar, supaya penambangan liar ini tidak mengakibatkan musibah-musibah bencana alam yang sudah pernah kita alami, beberapa tahun yang lalu," terangnya.
Suyudi menegaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur tentang tindak pidana memindahtangankan izin usaha.
"Untuk ancaman pidana selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar," ucapnya.