POSKOTA.CO.ID - Berdasarkan pantauan terbaru pada aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), ditemukan adanya beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
KPM baru ini muncul di menu evaluasi komponen dan diperkirakan berasal dari KPM Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang lebih dikenal dengan KPM sembako. Meski demikian, mereka belum masuk dalam menu final closing.
Bansos PKH tahap 1 2025 menyalurkan saldo dana Rp600.000 bagi kategori lansia dan penyadang disabilitas berat yang data dari NIK e-KTP nya telah masuk daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan pada data yang dikelola oleh pemerintah.
Bantuan dana bansos PKH tersebut akan dicairkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang proses penerimaannya ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI dan bank Mandiri.
Penerima manfaat dapat memeriksa status pencairan saldo dana bansos PKH 2025 dengan mengakses situs resmi cekbansos.kemensos dan memasukan data wilayah, nama lengkap, NIK yang berdasarkan pada e-KTP, Simak berikut ini langkah serta panduan lengkap pengecekkannya.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan adalah bantuan sosial berupa pemberian tunai bersyarat kepada keluarga yang membutuhkan, dengan tujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program ini dirancang untuk mendukung keluarga miskin dan rentan, terutama mereka yang memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Syarat utama untuk menerima bantuan ini meliputi status sebagai warga negara Indonesia, terdaftar dalam data penerima manfaat, memiliki kartu KKS, dan masuk dalam kategori miskin atau rentan secara ekonomi.
Update Penyaluran Bansos PKH 2025
Melansir informasi terbaru dari kanal YouTube Arka's Channel, pada 6 Februari 2025 terkait hasil analisis pantauan, ditemukan beberapa tambahan KPM di dua kelurahan.
Salah satu kelurahan memiliki penambahan dua KPM dengan komponen anak usia dini dan lansia, sedangkan kelurahan lainnya hanya mencatat tambahan untuk anak usia dini. Penambahan ini menunjukkan adanya peralihan atau pengusulan baru bagi penerima manfaat PKH.