JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menetapkan pasangan suami istri (pasutri) sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan investasi bodong senilai Rp6,2 miliar kepada aktris Bunga Zainal.
"Menetapkan tersangka berinisial AAACD dan SFSS. Tadi malam sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 6 Februari 2025.
Ade mengatakan, kasus ini berawal saat tersangka yang merupakan teman dekat, mengajak korban untuk investasi pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik di Bali. Dalam aksinya, tersangka memberikan Purchase Order (PO) palsu hasil editan.
"Tersangka menerima uang dari korban secara bertahap senilai Rp6.125.000.000 dari bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Juni 2022," ungkapnya.
Namun, tersangka mengaku tidak mengembalikan uang modal korban maupun keuntungan yang dijanjikan. Bahkan modal investasi dari Bunga Zainal digunakan untuk membayar korban lain, berinisial MS, NP dan DP.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," tegasnya.