POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali membuka program KUR untuk tahun 2025. Program ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mendapatkan modal usaha dengan suku bunga rendah.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pembiayaan yang dirancang untuk mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Pada tahun 2025, pemerintah menargetkan penyaluran KUR hingga Rp300 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya
Melansir informasi dari kanal YouTube Deddy Aprilio terkait terdapat beberapa perubahan dan ketentuan yang perlu diperhatikan oleh calon peminjam.
Perubahan Aturan Peminjaman KUR
Salah satu perubahan utama dalam aturan KUR tahun 2025 adalah pembatasan jumlah pinjaman berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika sebelumnya peminjam dapat mengajukan pinjaman berulang kali, kini jumlah peminjaman dibatasi per NIK. Peraturan ini telah berlaku sejak 2022 dan masih diterapkan hingga saat ini.
Bank yang Telah Membuka Penyaluran KUR
Bank pertama yang telah membuka penyaluran KUR tahun 2025 adalah Bank Mandiri. Adapun syarat pengajuan KUR secara umum masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Persyaratan tersebut meliputi:
- Memiliki usaha yang telah berjalan
- Surat Keterangan Usaha (SITU) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Fotokopi agunan seperti BPKB atau sertifikat
- Fotokopi KTP suami-istri, Kartu Keluarga (KK), dan surat nikah
- Pas foto 4x6 satu lembar suami-istri
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pinjaman di atas Rp50 juta
Meskipun pemerintah memiliki regulasi global untuk KUR, setiap bank seperti BRI, Mandiri, dan BNI memiliki aturan internal yang sedikit berbeda. Oleh karena itu, calon peminjam harus memahami kebijakan di masing-masing bank sebelum mengajukan pinjaman.
Kategori Pinjaman KUR Mandiri
KUR Mandiri 2025 terbagi dalam tiga kategori utama:
- Super Mikro: Pinjaman hingga Rp10 juta. Pada kategori ini, peminjam dapat mengajukan pinjaman berulang kali tanpa batas maksimal.
- Mikro: Pinjaman dari Rp10 juta hingga Rp100 juta. Pada kategori ini, peminjam hanya bisa mengajukan pinjaman maksimal dua kali.
- KUR Kecil: Pinjaman dari Rp100 juta hingga Rp500 juta. Setelah mencapai batas maksimal, peminjam harus beralih ke kredit komersial.
Bunga pinjaman juga mengalami perubahan bertahap. Misalnya, pada kategori Mikro, pinjaman pertama dikenakan bunga 6%, dan pinjaman kedua naik menjadi 7%. Namun, jika peminjam naik kelas ke KUR Kecil, bunga akan kembali ke 6%.