Sindikat Pencurian Mobil Pikap: Satu Pelaku Ditangkap di Tangerang, 3 DPO

Kamis 06 Feb 2025, 18:08 WIB
Salah seorang bagian dari sindikat pencurian mobil pikap di Mapolresta Tangerang, Kamis, 6 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetyo)

Salah seorang bagian dari sindikat pencurian mobil pikap di Mapolresta Tangerang, Kamis, 6 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetyo)

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana juncto Pasal 56 dengan ancaman 7 tahun penjara," tuturnya.

Selain M, polisi masih memburu ketiga pelaku sindikat pencurian mobil pikap. Ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berita Terkait

News Update