"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana juncto Pasal 56 dengan ancaman 7 tahun penjara," tuturnya.
Selain M, polisi masih memburu ketiga pelaku sindikat pencurian mobil pikap. Ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
-->
Salah seorang bagian dari sindikat pencurian mobil pikap di Mapolresta Tangerang, Kamis, 6 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetyo)
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana juncto Pasal 56 dengan ancaman 7 tahun penjara," tuturnya.
Selain M, polisi masih memburu ketiga pelaku sindikat pencurian mobil pikap. Ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.