POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2025 sebesar Rp300 triliun. Seiring dengan peningkatan target ini, ada beberapa perubahan dalam aturan KUR Bank Rakyat Indonesia (BRI) 2025 yang perlu diperhatikan oleh calon debitur.
Kebijakan ini diresmikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dengan mempertimbangkan kecukupan anggaran subsidi bunga.
Lantas, bagaimana prediksi aturan terbaru KUR BRI tahun 2025 ini? Berikut ulasan lengkapnya dikutip dari akun Youtube ENR Project Review.
Penyaluran KUR 2025 Ditargetkan Rp300 Triliun
Target penyaluran KUR tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp300 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan realisasi penyaluran KUR tahun 2024 yang hingga 23 Desember mencapai Rp180,28 triliun atau 91,1% dari target.
Pertumbuhan ini mencerminkan peningkatan kebutuhan pendanaan usaha kecil dan menengah di Indonesia.
Komposisi penyaluran KUR masih didominasi oleh sektor produksi, yang mencapai 57,8% dari total penyaluran.
Hal ini menunjukkan keberhasilan program KUR dalam mendorong pertumbuhan usaha sektor produksi dan industri.
Untuk mendukung hal ini, pemerintah menetapkan limit akumulasi plafon KUR yang lebih besar bagi usaha produksi dibandingkan usaha non-produksi.
Nasabah usaha produksi dapat mengakses plafon hingga Rp400 juta, sementara usaha non-produksi maksimal Rp200 juta.
Target Pemerintah: 1 Juta Debitur Naik Kelas dan 2 Juta Debitur Baru
Pemerintah menargetkan 1 juta debitur KUR naik kelas ke kredit komersial pada 2025. Selain itu, ada target penambahan 2 juta debitur KUR baru pada seluruh bank penyalur.