PIP Termin 1 Mulai Cair Bulan Februari, Berikut Nominal dan Cara Ceknya!

Kamis 06 Feb 2025, 11:23 WIB
PIP Termin 1 Mulai Cair Bulan Februari, Berikut Nominal dan Cara Ceknya! (Sumber: Instagram/@puslapdik_dikbud)

PIP Termin 1 Mulai Cair Bulan Februari, Berikut Nominal dan Cara Ceknya! (Sumber: Instagram/@puslapdik_dikbud)

POSKOTA.CO.ID – Kabar baik bagi para siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)! Dana PIP Termin 1 tahun 2025 mulai cair pada bulan Februari.

Program ini bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terkendala masalah finansial.

PIP memberikan bantuan dana kepada siswa dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA/SMK, dengan besaran yang berbeda sesuai tingkat pendidikan yang ditempuh. Dana ini dicairkan dalam tiga termin, yaitu Februari-April untuk Termin 1, Mei-September untuk Termin 2, dan Oktober-Desember untuk Termin 3.

Oleh karena itu, penting bagi penerima manfaat untuk mengetahui jadwal pencairan serta cara mengecek status penerimaan dana.

Bagi Anda yang ingin memastikan apakah sudah terdaftar sebagai penerima PIP 2025, ada beberapa cara mudah untuk mengeceknya. Anda bisa mengakses situs resmi Kemendikbud, menggunakan aplikasi SIPINTAR, atau meminta bantuan pihak sekolah.

Agar tidak ketinggalan informasi dan dapat segera mencairkan dana, berikut adalah rincian nominal bantuan PIP 2025 berdasarkan jenjang pendidikan serta cara cek status penerima PIP dengan mudah

Baca Juga: Ternyata Ini Syarat Penerima Bansos PIP, Siswa SD, SMP SMA Wajib Tahu Nih

Jadwal pencairan dana PIP 2025

Termin 1: Februari-April

Termin 2: Mei-September

Termin 3: Oktober-Desember

Baca Juga: Pendaftaran Penerima Saldo Dana Bansos Rp1.800.000 Bantuan Sosial PIP 2025 Diperpanjang? Berikut Informasi Selengkapnya

Besaran dana bantuan PIP 2025

Besaran dana bantuan dari PIP tahun 2025 berbeda-beda, sesuai dengan jenjang pendidikan yang tengah dijalani

1. Siswa SD/SDLB/Paket A

Kelas I-V: Rp450.000 per tahun

Kelas VI: Rp225.000 per tahun

2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B

Kelas VII-VIII: Rp750.000 per tahun

Kelas IX: Rp375.000 per tahun

3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C

Kelas X-XI: Rp1.800.000 per tahun

Kelas XII: Rp900.000 per tahun

Baca Juga: Tanggapi Abidzar yang Dihujat Netizen, Begini Respons Bijak Umi Pipik

Cara cek status penerima PIP

1. Dari situs resmi Kemendikbud

·       Buka situs resmi pip.kemendikbud.go.id

·       Di halaman utama klik ‘Cari Penerima PIP’

·       Masukkan NISN, NIK, dan tanggal lahir (pastikan benar)

·       Jawab pertanyaan verifikasi

·       Klik ‘Cek Penerima PIP’

Nantinya situs akan memproses dan mencarikan data yang Anda masukkan.

2. Dari aplikasi SIPINTAR

·       Download aplikasi SIPINTAR

·       Isi NISN, NIK, dan tanggal lahir

·       Klik ‘Cek Penerima PIP’

Nantinya aplikasi akan memproses dan mencarikan data yang Anda masukkan.

3. Dari sekolah

Anda (siswa) bisa meminta tolong ke pihak sekolah untuk memeriksa status penerimaan PIP.

Itulah informasi mengenai PIP 2025.

 

 

Berita Terkait

News Update