Menurutnya, Jakarta telah melakukan pengembangan kebijakan tarif retribusi melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Harapannya, dispensasi gratis terhadap penyandang disabilitas yang menggunakan kios di lokasi sementara (loksem) dan lokasi binaan (lokbin) dapat diberikan.
"Supaya kolaborasi antara Rumah Aspirasi dengan Pemprov DKI Jakarta, khususnya dalam hal pelatihan dan pembinaan UMKM bagi penyandang disabilitas dapat terus dilanjutkan dan dikembangkan," ucapnya.
"Sehingga, mereka dapat semakin mandiri dan berperan aktif dalam pertumbuhan ekonomi Jakarta," tambah Teguh.