Pemerintah Tunda Penyaluran Bantuan Sosial Beras 10 Kg, Lindungi Harga Gabah Petani

Kamis 06 Feb 2025, 16:25 WIB
Pemerintah tunda penyaluran bantuan sosial beras 10 Kg (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Pemerintah tunda penyaluran bantuan sosial beras 10 Kg (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) beras 10 kilogram untuk 16 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas harga gabah di tingkat petani selama masa panen raya Februari-April 2025.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan, penundaan dilakukan agar harga gabah tidak anjlok.

“Bantuan pangan ditunda karena sedang panen raya. Harga gabah harus sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp6.500/kg. Jika bansos disalurkan sekarang, dikhawatirkan harga turun drastis,” tegas Zulkifli dikutip dari channel YouTube Naura Vlog pada Kamis, 6 Februari 2025.

Baca Juga: SELAMAT! Bantuan Beras 10 Kg Cair Hari ini 21 Januari 2025, Peserta PKH dan BPNT Bisa Menerimanya?

Bantuan senilai Rp16,6 triliun ini rencananya akan disalurkan selama enam bulan, dengan tahap pertama di Januari-Februari. Namun, pemerintah memutuskan menunggu hingga panen raya selesai.

“Penyaluran akan dimulai setelah April, tapi tanggal pastinya masih dibahas,” tambahnya.

Presiden Ancam Tutup Penggilingan Nakal

Presiden Prabowo Subianto menyatakan kesal dengan praktik pembelian gabah di bawah HPP. Ia mengancam menutup penggilingan yang tidak patuh. “Saya tidak main-main! Pengusaha harus untung, tapi kesejahteraan petani prioritas. Jika ada yang bandel, penggilingannya kami ambil alih,” tegas Prabowo.

Pencairan PKH atau BPNT Mulai Diproses

Di sisi lain, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) mendapat kabar menggembirakan. Status penyaluran di aplikasi Supervisor terbaru telah berubah menjadi 'belum SII' (Standing Instruction Instruction), menandakan dana sedang diproses.

Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Disiapkan Pemerintah Selama 6 Bulan di Tahun 2025, Data KPM Lama Tidak Digunakan

“Setelah status ‘belum SII’, tahap selanjutnya adalah pencairan melalui Surat Perintah Membayar (SPM). Jika lancar, dana bisa cair dalam 1-7 hari ke depan,” jelas pengisi suara pada channel YouTube Naura Vlog.

Berita Terkait

News Update