NIK KTP dan KK Anda Sebagai KPM Berhak Terima Saldo Dana Rp2.400.000 per Tahun dari Pemerintah Via Bantuan Sosial BPNT, Cek Jadwal dan Syaratnya

Kamis 06 Feb 2025, 08:15 WIB
Saldo Dana Rp2.400.000 per tahun akan disalurkan pemerintah kepada KPM pemilik NIK KTP dan KK yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial BPNT. Cek syaratnya di sini (Sumber: Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

Saldo Dana Rp2.400.000 per tahun akan disalurkan pemerintah kepada KPM pemilik NIK KTP dan KK yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial BPNT. Cek syaratnya di sini (Sumber: Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

Proses penyalurannya bisa dilakukan melalui Bank seperti BNI, Mandiri, BSI, BRI, atau bisa lewat PT Pos Indonesia.

Berikut ini jadwal lengkap penyaluran bantuan sosial BPNT dalam satu tahun yang terbagi setiap dua bulan sekali.

Jadwal Penyaluran Bantuan Sosial BPNT

  • Tahap 1 Januari-Februari (Rp400.000)
  • Tahap 2 Maret-April (Rp400.000)
  • Tahap 3 Mei-Juni (Rp400.000)
  • Tahap 4 Juli-Agustus (Rp400.000)
  • Tahap 5 September-Oktober (Rp400.000)
  • Tahap 6 November-Desember (Rp400.000)

Dengan adanya informasi mengenai syarat serta jadwal pencairan bantuan sosial BPNT 2024. Masyarakat bisa mengetahui bahwa bantuan dari pemerintah ini hanya diberikan kepada yang memenuhi persyaratan saja.

Bantuan akan disalurkan apabila KPM sudah berhasil melakukan beberapa proses pencairan seperti verifikasi rekening, penetapan Surat Perintah Membayar (SPM), dan penerbitan status Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di SIKS-NG.

Berita Terkait
News Update