Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT dan PKH
- Masyarakat yang bekerja namun tidak mendapatkan gaji minimal UMR sebagai pegawai aktif maupun pensiunan.
- Tidak menjadi pendamping sosial di program bantuan tertentu.
- Terdaftar resmi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Tercatat pada desil terbawah di data kemiskinan
- NIK KTP dan KK telah tervalidasi di Disdukcapil
- Keluarga tidak mampu.
Kamu bisa mengajukan usulan sebagai penerima bantuan melalui apk Cek Bansos atau bisa langsung mengunjungi kantor desa/kelurahan.