NIK e-KTP Tertera Nama Anda Jadi Penerima Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi PKH 2025? Cek Info Terbaru Pencairan Saldo Tahap 1

Kamis 06 Feb 2025, 14:49 WIB
Saldo dana bansos dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP. (Sumber: X/@sundaholic)

Saldo dana bansos dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP. (Sumber: X/@sundaholic)

POSKOTA.CO.ID - Jika pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP tertera nama Anda yang menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) 2025, cek informasi terbaru pencairan saldo dana bansos Rp600.000.

Dana bansos tersebut merupakan bagian dari subsidi PKH tahap 1 yang mencakup penyaluran bantuan sosial selama tiga bulan sekaligus, dimulai dari bulan Januari hingga Maret 2025.

Dilansir Poskota dari kanal YouTube Naura Vlog, saat ini data penerima manfaat untuk periode Januari-Maret 2025 belum sepenuhnya terlihat dalam menu View DTKS yang digunakan oleh para pendamping sosial.

Hal ini menandakan bahwa proses verifikasi dan validasi data masih berlangsung sebelum dana bansos dapat dicairkan.

Untuk memudahkan Anda dalam memverifikasi status penerima tersebut, Pemerintah telah menyediakan situs resmi Cek Bansos.

Melalui platform itu, pemilik NIK e-KTP yang terdaftar sebagai penerima dapat melakukan pengecekan dan memperoleh informasi terkait jadwal pencairan dana bansos.

Baca Juga: Selamat! Saldo Dana Rp400.000 dari Bantuan Sosial BPNT Alokasi November-Desember 2024 Cair ke Rekening KKS via Bank Himbara, Cek di Sini

Update Jadwal Pencairan Bansos PKH

Masih dari sumber yang sama, Pemerintah sendiri telah mengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Terpadu Sosial Nasional (DTSEN).

Pembaruan tersebut bertujuan untuk memperbaiki proses penyaluran bantuan sosial dan memastikan bahwa bantuan benar-benar tepat sasaran.

Berdasarkan informasi terbaru, status pencairan dana bansos sering kali ditandai dengan beberapa tahapan administratif sebelum akhirnya saldo diterima oleh masyarakat.

Proses pencairan subsidi PKH tersebut hanya bisa dilakukan setelah status berubah menjadi "SI" atau “Sudah SP2D”.

Berita Terkait
News Update