Berdasarkan informasi yang dikutip kanal YouTube Info Bansos yang menyatakan bahwa penerima manfaat yang telah terdaftar dalam DTKS berhak mendapatkan bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses pencairan saldo dana bansos BPNT untuk tahap pertama tahun 2025 masih mengacu pada mekanisme yang telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya, dengan dua metode utama, yaitu melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia.
1. Pencairan Saldo BPNT melalui KKS
Bagi penerima manfaat yang telah memiliki KKS, dana bantuan akan langsung masuk ke dalam saldo kartu tersebut. KKS ini berfungsi layaknya kartu ATM yang dapat digunakan untuk bertransaksi di e-warung atau mitra resmi BPNT yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
KKS terintegrasi dengan sistem perbankan Himpunan Bank Negara (Himbara), yang terdiri dari beberapa bank besar, yaitu:
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
- Bank Mandiri
Keunggulan dari metode pencairan ini adalah prosesnya yang relatif lebih cepat. Dana bantuan biasanya dapat langsung digunakan dalam waktu sekitar dua bulan setelah tanggal pencairan resmi.
Dalam tahap pertama BPNT 2025, setiap KPM akan menerima saldo sebesar Rp400.000 melalui mekanisme ini.
2. Pencairan Saldo BPNT melalui PT Pos Indonesia
Bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening bank atau KKS, pemerintah tetap memastikan distribusi bantuan dapat berjalan lancar dengan menyediakan skema pencairan melalui PT Pos Indonesia.
Pencairan dana BPNT melalui PT Pos dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali, berbeda dengan metode KKS yang bisa cair dalam satu atau dua bulan.
Dalam satu kali pencairan, setiap KPM akan menerima Rp600.000, yang merupakan akumulasi dari bantuan tiga bulan, yakni periode Januari hingga Maret 2025.