POSKOTA.CO.ID - Jika Anda berencana untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI, penting untuk memahami perbedaan antara dua jenis KUR yang ditawarkan, yaitu KUR Mikro dan KUR Kecil.
Kedua jenis KUR ini bertujuan untuk mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, namun masing-masing memiliki ketentuan dan manfaat yang berbeda.
Dalam kesempatan kali ini, Poskota akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan KUR Mikro dan KUR Kecil yang perlu Anda ketahui.
Perbedaan KUR Mikro dan KUR Kecil
Meskipun KUR BRI dirancang untuk membantu pengusaha, tidak semua orang dapat mengajukan pinjaman ini. Setiap program dalam KUR BRI memiliki kriteria yang berbeda, sehingga pelaku usaha harus memenuhi syarat tertentu sesuai dengan jenis program yang dipilih.
Menurut informasi yang diperoleh dari situs resmi BRI.co.id, calon debitur KUR Mikro diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak bank.
Salah satu ketentuan utama adalah calon debitur, yang merupakan individu (perorangan), harus memiliki usaha yang produktif dan layak. Selain itu, calon debitur juga diharuskan sudah menjalankan usaha secara aktif selama minimal enam bulan.
Baca Juga: KUR Mikro dan KUR Kecil BRI 2025 Tersedia, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya
Selain itu, calon penerima KUR juga harus memenuhi ketentuan terkait status kredit yang dimiliki. Mereka tidak sedang menerima kredit dari lembaga perbankan kecuali untuk jenis kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.
Selain itu, syarat administratif juga sangat penting, yakni penyediaan dokumen identitas diri yang lengkap, seperti KTP, kartu keluarga (KK), serta surat izin usaha yang sah.
Jika Anda memilih untuk mengajukan KUR Mikro di Bank BRI, maka jumlah pinjaman yang dapat Anda ambil maksimum sebesar Rp 50 juta per debitur.