Mulai tahun 2025, Nomor Induk Berusaha (NIB) akan menjadi syarat yang lebih disarankan dibanding SKU.
Hal ini akan memberikan kemudahan bagi calon debitur karena NIB bisa digunakan berulang kali untuk berbagai keperluan pengajuan kredit di masa mendatang.
Berbeda dengan SKU yang harus diperbarui setiap tiga bulan, NIB lebih praktis karena hanya perlu didaftarkan sekali.
Dengan demikian, pengajuan pinjaman dari program pemerintah tahun sekarang bisa dibilang lebih sederhana daripada tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: KUR BNI 2025: Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman, Lengkapi Dokumen Ini dari Sekarang
Proses Pengajuan yang Semakin Digital
Perkembangan teknologi juga mempengaruhi proses pengajuan KUR. Saat ini, banyak bank, termasuk Bank Mandiri, sudah menggunakan aplikasi digital untuk memproses pengajuan KUR.
Oleh karena itu, calon debitur perlu lebih teliti dalam mengisi data di aplikasi agar pengajuan tidak ditolak hanya karena kesalahan input data.
Jika Anda pernah mendapatkan kredit untuk investasi, maka Anda tidak lagi bisa mengajukan KUR.
Namun, bagi mereka yang hanya memiliki pinjaman konsumtif seperti leasing kendaraan, masih ada peluang untuk mendapatkan KUR asalkan semua pinjaman sebelumnya sudah dilunasi.
Baca Juga: Kenali 2 Jenis KUR BRI 2025 Plafon Rp100 Juta dan Rp500 Juta, Sekarang Sudah Bisa Diajukan
Dengan adanya update persyaratan di KUR 2025, pengajuan pinjaman menjadi lebih mudah dan praktis, terutama dengan diperkenalkannya penggunaan NIB sebagai pengganti SKU.
Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mempersiapkan dokumen dengan baik agar proses pengajuan berjalan lancar.