“Semangat yang dibangun dalam mengelola kekayaan alam adalah semangat kebangsaan untuk mewujudkan sebesar- besar kemakmuran rakyat. Ingat, bukan kemakmuran segolongan orang semata..”
-Harmoko-
Kita bangsa Indonesia wajib bersyukur atas limpahan sumber daya alam begitu rupa. Kekayaan alam ini sebagai anugerah yang wajib kita jaga agar tidak cepat punah. Rasa syukur wajib pula diterjemahkan ke dalam sikap dan perilaku untuk,melindungi dan mengelola kekayaan alam dimaksud demi kemakmuran rakyat.
Persoalan mulai muncul saat sumber daya alam itu mulai dikelola untuk dimanfaatkan. Multitafsir tidak terhindarkan karena beda sudut pandang dan kepentingan, tentang kata “dimanfaatkan” itu.
Dimanfaatkan untuk siapa? Apakah benar – benar untuk kemakmuran rakyat, atau sebatas jargon , tetapi dibaliknya terdapat kepentingan pribadi dan bisnisnya yang lebih besar, ketimbang kemakmuran rakyat sebagai tujuan utama.
Di sinilah perlunya aturan yang jelas dan tegas soal bagaimana mengelola kekayaan alam kita.
Sejatinya para pendiri negeri ini sudah sangat sadar bagaimana menjaga, merawat dan menggunakan kekayaan alam kita. Maka begitu negeri ini berdiri diatur dalam konstitusi seperti yang tertuang dalam Undang- Undang Dasar 1945.
Pada pasal 33 ayat 3 dijelaskan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat”.
Ini dapat dimaknai bahwa prinsip dasar mengelola sumber daya alam adalah siapa yang menguasai? Bagaimana memanfaatkannya? Dan, untuk siapa sumber daya alam itu dimanfaatkan? Ketiga hal mendasar ini yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun dengan alasan apa pun.
Siapa yang menguasai, jelas negara. Untuk siapanya juga jelas. Demi kemakmuran rakyat.
Di dalam UUD tersurat jelas bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dimanfaatkan secara menyeluruh untuk kemakmuran. Maknanya adalah berupaya memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan kerugian demi kemakmuran rakyat seutuhnya.