"Kami menunggu data tunggal ini tuntas. Dengan data ini, kita akan memetakan lagi intervensi yang diperlukan, baik perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, maupun pemberdayaan sosial," ujar Mensos.
Jadwal Pencairan PKH dan BPNT
Berdasarkan pemantauan melalui aplikasi SIKS-NG, proses pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT periode Januari-Maret 2025 sudah mengalami kemajuan pesat.
Saat ini, pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT telah memasuki tahap cek rekening KPM, yang menjadi langkah penting sebelum bantuan ditransfer.
Perkembangan terkini:
- PKH: Sudah final closing dan memasuki tahap cek rekening.
- BPNT: Sudah melewati tahap cek rekening dan memasuki proses SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
Diperkirakan pencairan akan dilakukan mulai pekan ketiga hingga keempat Februari 2025. Setelah tahap cek rekening selesai, bantuan akan segera disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran, pemerintah menggunakan aplikasi SIKS-NG yang memungkinkan pendamping sosial, operator desa/kelurahan, dan Supervisor di Dinas Sosial untuk memantau status pencairan Bansos.
Melalui sistem ini, penerima manfaat juga dapat mengetahui status bantuan yang akan mereka terima. Masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan pencairan dan bersabar hingga bantuan dapat diterima sepenuhnya.
Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat pencairan PKH dan BPNT serta memastikan bantuan sosial tetap menjadi prioritas tanpa pemotongan.
Dengan adanya sistem pemantauan yang transparan, diharapkan distribusi bantuan bisa berjalan lancar dan tepat sasaran.
Semoga percepatan pencairan ini dapat membantu keluarga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan para penerima manfaat.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.