Formasi CPNS 2025 Terbuka untuk Lulusas SMA hingga Magister, Cek Batas Usia Peserta Seleksi PNS

Kamis 06 Feb 2025, 08:08 WIB
Ilustrasi batas usia pelamar CPNS 2025. (Sumber: jogja.kemenkum.go.id)

Ilustrasi batas usia pelamar CPNS 2025. (Sumber: jogja.kemenkum.go.id)

Dalam diktum keempat disebutkan bahwa pelamar untuk jabatan tertentu dapat melamar dengan usia maksimal 40 tahun.

Pengecualian usia ini berlaku untuk pelamar dengan jabatan sebagai berikut:

Baca Juga: Formasi CPNS 2025: Jabatan & Peluang Terbesar, Siapkan Dirimu dari Sekarang!

  • Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
  • Dokter pendidik klinis
  • Dosen dengan kualifikasi pendidikan Doktor (S3)
  • Peneliti
  • Perekayasa

Lebih lanjut, kebijakan ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, yang menyebutkan pemerintah mengizinkan pelamar CPNS berusia 40 tahun untuk melamar formasi tertentu.

Kendati demikian, batas usia hingga 40 tahun ini berlaku untuk formasi khusus tidak menyeluruh.

Baca Juga: 15 Instansi yang Membuka Formasi CPNS 2025: Lulusan SMA dan SMK Bisa Langsung Daftar!

Persyaratan Umum CPNS 2025

Sebagai acuan bagi yang berminat untuk mengikuti rekrutmen menjadi PNS, dapat melihat persyaratan berikut ini:

  • Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Pelamar lulusan SMA/sederajat harus memiliki ijazah yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
  • Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri harus memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Kepegawaian (PPK)
Berita Terkait
News Update