Dalam diktum keempat disebutkan bahwa pelamar untuk jabatan tertentu dapat melamar dengan usia maksimal 40 tahun.
Pengecualian usia ini berlaku untuk pelamar dengan jabatan sebagai berikut:
Baca Juga: Formasi CPNS 2025: Jabatan & Peluang Terbesar, Siapkan Dirimu dari Sekarang!
- Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
- Dokter pendidik klinis
- Dosen dengan kualifikasi pendidikan Doktor (S3)
- Peneliti
- Perekayasa
Lebih lanjut, kebijakan ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, yang menyebutkan pemerintah mengizinkan pelamar CPNS berusia 40 tahun untuk melamar formasi tertentu.
Kendati demikian, batas usia hingga 40 tahun ini berlaku untuk formasi khusus tidak menyeluruh.
Baca Juga: 15 Instansi yang Membuka Formasi CPNS 2025: Lulusan SMA dan SMK Bisa Langsung Daftar!
Persyaratan Umum CPNS 2025
Sebagai acuan bagi yang berminat untuk mengikuti rekrutmen menjadi PNS, dapat melihat persyaratan berikut ini:
- Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
- Pelamar lulusan SMA/sederajat harus memiliki ijazah yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
- Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri harus memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Kepegawaian (PPK)