JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta memeriksa Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus), Arifin dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, Arifin diperiksa hari ini, Kamis, 6 Februari 2025.
"Tiga orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Pusat Drs. Arifin, M., AP. Setelah sebelumnya Jaksa Penyidik telah memeriksa Walikota Jakarta Barat sebagai saksi," kata Syahron saat dihubungi, Kamis, 6 Februari 2025.
Sementara itu, pemeriksaan kedua saksi lain urung dilakukan. Syahron mengungkapkan, kedua saksi meminta penjadwalan ulang pekan depan.
Baca Juga: Kejati Masih Dalami Peran Wali Kota Jakbar dalam Dugaan Korupsi di Disbud Jakarta
Adapun kedua saksi tersebut merupakan Pimpinan Perisai Kebudayaan dan Seni, Pri Mulya Priadi dan seorang seniman bernama Ewith Bahar.
"Dua saksi lain meminta penjadwalan pemeriksaan ulang," ujarnya.
Sebelumnya, dugaan kasus korupsi tersebut menyeret Kadisbud Jakarta Iwan Henry Wardhana, Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta, dan Mohamad Fahirza Maulama serta Gatot Arif Rahmadi selaku Event Organizer (EO).
Iwan diduga menggelar kegiatan fiktif berupa pagelaran seni dengan melibatkan dua tersangka lain. Kegiatan itu memakan anggaran senilai Rp15 miliar.