Kemudian, majelis hakim memerintahkan terdakwa Razman untuk duduk. Namun, Razman ngotot berdiri dan meminta majelis berlaku adil.
"Saya pengacara yang mulia di sini. Kami tidak usah di sidang yang mulia," sahut Razman lagi.
Situasi yang mulai tidak kondusif, membuat majelis hakim mengambil keputusan dengan menskor persidangan.
Baca Juga: Sidang Ricuh, Hotman Paris Dilabrak Razman Arif Nasution
"Sidang diskors," kata majelis hakim sambil meninggalkan ruang sidang.
Setelah persidangan diskors, Razman mendekati Hotman Paris yang masih duduk sendiri di kursi saksi. Kemudian, Hotman Paris beranjak dari kursinya, lalu meninggalkan ruang sidang.
Di jeda skors persidangannya, terdakwa Razman tetap berteriak meminta sidang digelar secara terbuka. Ia juga bertahan di ruang sidang kendati majelis hakim dan penuntut umum sudah pergi.
Razman sesekali memukul-mukul meja hakim sambil berteriak. Bahkan, ia meminta polisi keluar dari ruang sidang, karena dinilai tidak ada apa-apa di persidangan.
Baca Juga: Pengacara Razman Nasution Naik ke Atas Meja saat Sidang Lawan Hotman Paris Ricuh
"Silakan keluar. Tidak ada apa-apa di sini," kata Razman sambil mengarahkan para polisi itu keluar dari pintu samping ruang sidang.
Selama satu jam diskors, polisi kemudian datang untuk mengamankan situasi. Kemudian, majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan berikutnya beragendakan keterangan Hotman Paris.
Diketahui, Razman didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomro 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.