Daftar Bansos Tahun 2025 yang Disalurkan Pemerintah untuk KPM Terpilih, Simak Syarat dan Informasinya!

Kamis 06 Feb 2025, 07:41 WIB
Simak daftar bansos 2025 yang disalurkan Pemerintah untuk KPM. (Sumber: Poskota/Shandra)

Simak daftar bansos 2025 yang disalurkan Pemerintah untuk KPM. (Sumber: Poskota/Shandra)

Warga yang memenuhi syarat, seperti memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSE, akan mendapatkan bantuan berupa bahan pangan pokok.

3. Bantuan PBI Jaminan Kesehatan (BPJS)

Baca Juga: Cek Pencairan Bansos 2025 Bisa Secara Online Lewat Hp, Begini Caranya

Pemerintah juga menyediakan bantuan berupa pembayaran iuran BPJS kesehatan sebesar Rp42.000 per orang per bulan untuk warga miskin dan rentan miskin.

Iuran ini langsung dibayarkan kepada fasilitas kesehatan, sehingga penerima tidak perlu mengeluarkan biaya untuk layanan kesehatan.

4. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga kurang mampu yang memiliki anggota keluarga tertentu, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau disabilitas.

Tujuan program ini adalah mengurangi kemiskinan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

5. Program Indonesia Pintar (PIP)

Program ini ditujukan untuk anak usia 6-21 tahun yang membutuhkan biaya pendidikan.

Bansos PIP bertujuan agar anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa melanjutkan sekolah, hingga pendidikan menengah tanpa harus putus di tengah jalan karena kendala ekonomi.

Untuk memastikan saldo dana bansos tepat sasaran, pemerintah mengharuskan data kependudukan penerima, seperti NIK KTP dan KK, harus valid dan sesuai dengan yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga: UPDATE INFO! Pendamping Sosial Bisa Usulkan dan Keluarkan Penerima Bansos 2025, Cek Selengkapnya di Sini

Namun, apa saja syarat untuk bisa mendapatkan saldo dana bansos di atas? berikut rinciannya.

Syarat Penerima Bansos 2025

Terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE)

Anda harus tercatat dalam DTSE, basis data resmi pemerintah untuk menentukan penerima bantuan.

Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Berita Terkait

News Update