POSKOTA.CO.ID - Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pinjaman dari pemerintah untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
KUR disalurkan melalui lembaga keuangan perbankan menggunakan sistem jaminan unit kerja yang memenuhi persyaratan.
Tujuan pinjaman ini yaitu meningkatkan akses pembiayaan UMKM, membantu UMKM dalam mengakses permodalan, perluasan usaha, serta menambah modal kerja atau invesasi UMKM.
KUR dapat diberikan kepada individu/perseorangan, badan usaha, atau kelompok usaha tertentu yang memenuhi kriteria.
Baca Juga: KUR BNI 2025: Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman, Lengkapi Dokumen Ini dari Sekarang
Suku bunga KUR sebesar 6 persen efektif per tahun atau sama dengan suku bunga flat yang setara.
Sementara itu, pembiayaan yang disalurkan KUR bersumber dari dana perbankan atau lembaga keuangan penyalur.
Dana tersebut dapat berupa keperluan modal kerja serta investasi yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan.
Jenis-Jenis KUR
Ada beberapa jenis KUR, di antaranya:
- KUR Mikro: Untuk usaha kecil maksimal 25 juta
- KUR Ritel: Untuk usaha menengah maksimal 500 juta
- KUR Tenaga Kerja Indonesia (TKI): Modal TKI maksimal 25 juta
- KUR Khusus: Modal tani dan ternak maksimal 500 juta
Kriteria Penerima KUR 2025
Berikut ini beberapa kriteria penerima KUR 2025 yang perlu Anda ketahui. Simak selengkapnya.
- Memiliki usaha yang produktif dan layak
- Calon debitur tidak sedang mendapatkan kredit untuk usaha lain dari perbankan maupun kredit program dari pemerintah, kecuali untuk kredit konsumtif
- Calon debitur menyerahkan Surat Keterangan Lunas atas pinjaman yang sebelumnya khusus bagi UMKM yang masih tercatat dalam Sistem Informasi Debitur BI
- Memiliki surat izin usaha yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat
- Khusus untuk KUR Mikro, tidak ada pengecekan dari Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia
- Sesuai dengan hasil analisa kelayakan usaha dari calon debitur, keputusan atas pemberian KUR sepenuhnya menjadi kewenangan dari Bank Penyalur
Demikian itulah informasi mengenai KUR beserta kriteria untuk menerimanya. Semoga membantu.