POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) penyaluran tahap 1 tahun 2025 masih dinantikan oleh para penerima bantuan.
Program bantuan PIP adalah inisiatif pemerintah agar siswa dari keluarga miskin tetap bisa mendapatkan pendidikan tanpa terhalang biaya.
Di mana penerima bansos PIP ini adalah siswa dengan NIK NISN sinkron di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dalam portal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dijelaskan bahwa bansos PIP diberikan dalam bentuk uang tunai melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
Dengan bantuan ini diharapkan bisa memberikan perluasan akses dan kesempatan belajar bagi anak berusia 6 hingga 21 tahun agar bisa menyelesaikan 12 tahun wajib belajar.
Jadwal Penyaluran Bansos PIP 2025
Melansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, bahwa untuk jadwal penyaluran bansos PIP 2025 akan dilangsungkan 4 tahapan.
- Tahap 1 : Februari-April
- Tahap 2 : Mei-Juli
- Tahap 3 : Agustus-Oktober
- Tahap 4 : November-Januari
Dana bansos PIP tahun 2025 akan dicairkan sesuai dengan jenjang pendidikan, di mana penerima tingkat SD menerima Rp450.000 per tahun, siswa SMP menerima Rp750.000 per tahun, dan SMA menerima Rp1,8 juta per tahun.
Baca Juga: Segera Cair Bansos PIP Kemendikbud 2025, Cek Statusnya Menggunakan NISN
Cek NIK NISN Penerima Bansos PIP
Masyarakat dapat memeriksa nama penerima bansos PIP tahun 2025 melalui situs resmi yang telah disediakan oleh pemerintah.
Untuk mengeceknya, Anda bisa masuk pada halaman pip.kemdikbud.go.id dengan langkah-langkah berikut ini:
- Akses halaman resmi cek bansos PIP dengan ketik link pip.kemdikbud.go.id/
- Siapkan data yang diperlukan, seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukkan verifikasi dengan isikan penjumlahan yang diminta, lalu klik Cari Penerima
Baca Juga: NIK NISN Anda Bisa Dapatkan Bansos PIP 2025, Begini Cara Mengajukannya
Jika data yang dicari muncul, maka Anda termasuk siswa penerima PIP dan KIP (Kartu Indonesia Pintar). Namun, perhatikan keterangan tahun penerimaan karena mungkin saja data penerima PIP termasuk pada tahun sebelumnya.