Pada Selasa, pemerintah telah membolehkan kembali pengecer menjual LPG tiga kilogram atau gas melon. Instruksi dari Prabowo disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang mengaku telah menerima arahan langsung dari Prabowo terkait polemik kelangkaan LPG beberapa hari terakhir.
Instruksi tersebut dikeluarkan di tengah keresahan masyarakat yang terpaksa berburu dan mengantre panjang di pangkalan LPG. Menteri Energi dan Sumber Saya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang ditimbulkan akibat larangan penjualan gas melon eceran.
Terkait hal tersebut, Asiah merasa bersyukur karena aturan tersebut dicabut kembali. Dia mengingatkan, bagi masyarakat kecil, gas melon adalah kebutuhan utama. "Tolong pihak pemerintah jangan persulit warga kecil. Kami hanya bisa membeli gas melon, jangan dibuat susah," harapnya.
Salah seorang pengecer gas melon di Lebak, Nilah Nurmayanti, 43 tahun, bersyukur atas kebijakan yang kembali mengizinkan pengecer berjualan. Dia bisa kembali menjual gas LPG setelah mengalami kesulitan mendapatkan pasokan.
"Alhamdulillah, kami pengecer LPG 3 kilogram bisa berjualan lagi. Beberapa hari kemarin kami tidak mendapatkan pasokan karena ada informasi bahwa pengecer akan dihapuskan. Tapi sekarang, alhamdulillah, pasokan sudah tersedia kembali," ujarnya.
Menurut Nilah, keberadaan pengecer seperti dirinya justru mempermudah distribusi gas dan mendekatkan pasokan ke konsumen, terutama di daerah yang sulit dijangkau oleh distributor besar.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Yani, menyambut baik kebijakan yang kembali mengizinkan pengecer menjual gas melon. Kebijakan ini merupakan langkah positif untuk mengatasi keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas dalam beberapa hari terakhir.
"Instruksi Presiden untuk mengembalikan aturan seperti sebelumnya sangat kami sambut baik. Kami berharap kebijakan ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan gas melon," ucapnya.
Yani menjelaskan, dengan kebijakan ini, masyarakat yang sebelumnya harus membeli gas melon di pangkalan, sekarang bisa mendapatkannya di warung eceran. "Namun, sesuai instruksi Presiden, kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dalam mengawasi penjualan dan penyaluran gas ke masyarakat," katanya.