Menurut PP No. 14 Tahun 2024, jadwal pencairan gaji ke-13 dan ke-14 adalah sebagai berikut:
- Gaji ke-14 (THR): Diperkirakan akan dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025.
- Gaji ke-13: Dijadwalkan akan diberikan pada bulan Juni atau Juli 2025, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menegaskan bahwa pencairan gaji ini akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara dan ketersediaan anggaran belanja.
Berapa Besaran Gaji ke-13 dan ke-14?
Gaji ke-13 dan ke-14 dihitung berdasarkan gaji pokok yang diterima pegawai, serta beberapa tunjangan tambahan seperti:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (Tukin)
Sebagai gambaran, berikut ini estimasi besaran gaji ke-13 dan ke-14 berdasarkan jabatan:
Pimpinan lembaga non-struktural:
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris/Anggota: Rp23.420.250
Pegawai non-ASN di lembaga non-struktural:
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
ASN berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja:
- SD/SMP/Sederajat: Rp3.571.050 - Rp4.210.500
- SMA/Diploma I: Rp4.089.750 - Rp4.884.600
- Diploma II/Diploma III: Rp4.573.800 - Rp5.436.900
- Strata I hingga III: Rp5.492.550 - Rp7.542.150
Benarkah Gaji ke-13 dan 14 Akan Dihapus?
Sampai saat ini, pemerintah belum memberikan pengumuman resmi terkait penghapusan gaji ke-13 dan ke-14. Meskipun ada rencana penghematan anggaran, belum ada kepastian apakah gaji tambahan ini akan benar-benar dihapus pada tahun 2025.
Bagi ASN, penting untuk selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan tidak mudah percaya pada berita yang beredar di media sosial tanpa sumber yang valid.