THR dan Gaji Ke-13 PNS dan PPPK 2025 Tidak Cair untuk Kategori Ini, Simak Penjelasannya

Rabu 05 Feb 2025, 12:40 WIB
Tahun 2025, ada dua kategori PNS dan PPPK yang tidak akan menerima manfaat ini. (Sumber: Pinterest)

Tahun 2025, ada dua kategori PNS dan PPPK yang tidak akan menerima manfaat ini. (Sumber: Pinterest)

Beberapa ahli ekonomi menilai bahwa kebijakan ini adalah langkah yang tepat untuk menjaga stabilitas fiskal negara.

Namun, mereka juga mengingatkan bahwa pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak menurunkan semangat dan produktivitas para pegawai.

Baca Juga: Pegawai Bank Keliling di Bekasi Tewas di Tangan Nasabahnya Saat Tagih Utang

Apa yang Bisa Dilakukan oleh PNS dan PPPK yang Tidak Menerima THR dan Gaji Ke-13?

Bagi PNS dan PPPK yang masuk dalam kategori yang tidak mendapatkan THR dan Gaji Ke-13, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  1. Mengelola Keuangan dengan Bijak
    Mengatur keuangan dengan baik adalah kunci utama agar tidak merasa terbebani dengan kebijakan ini. Mempersiapkan tabungan darurat atau dana cadangan bisa menjadi solusi.
  2. Mencari Sumber Penghasilan Tambahan
    Jika memungkinkan, mencari peluang pendapatan lain seperti investasi atau usaha sampingan dapat membantu menutupi kekurangan finansial akibat tidak mendapatkan THR dan Gaji Ke-13.
  3. Memahami Hak dan Kewajiban Sebagai Pegawai
    PNS dan PPPK perlu memahami aturan yang berlaku agar dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan terbaru dan tidak mengalami kesalahpahaman mengenai hak mereka.

Kebijakan ini memang menimbulkan pro dan kontra, tetapi pada dasarnya bertujuan untuk menjaga keseimbangan anggaran negara.

PNS dan PPPK yang terdampak harus memahami bahwa mereka tetap mendapatkan penghasilan dari instansi penugasan.

Sementara itu, bagi mereka yang masih berhak menerima THR dan Gaji Ke-13, pencairan akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait
News Update