Syarat Mendapatkan Bansos PKH Kemensos, Simk Selengkapnya

Rabu 05 Feb 2025, 10:14 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH. (Facebook/Info Bansos BPNT dan PKH)

Ilustrasi penyaluran bansos PKH. (Facebook/Info Bansos BPNT dan PKH)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) kembali aktif disalurkan pada tahun ini. Masyarakat yang sudah terdaftar, siap-siap mendapatkan bantuan sosial (bansos) tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah berkomitmen untuk membagikan berbagai program bansos untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, satu di antaranya melalui PKH.

Bansos ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah memenuhi syarat sehingga dinyatakan layak mendapatkan dana bantuan.

Lantas, apa saja sebetulnya syarat-syarat peneria bansos PKH? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Kapan Dana Bansos PKH Tahap 1 2025 Cair? Ini Jawabannya

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bansos bersyarat dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu keluarga miskin atau rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan ekonomi.

Sebagai program perlindungan sosial, PKH bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan akses layanan dasar.

Setiap penerima manfaat mendapatkan nominal dana tertentu dari pemerintah. Bantuan ini memang dikhususkan bagi beberapa kategori dalam sebuah keluarga.

Pencairna bansos PKH dilakukan dengan dua cara yaitu melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau jasa PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Secara Online Untuk Jadi Peserta Penerima Bansos 2025

Adapun proses penyaluran biasanya dilakukan secara bertahap yakni per dua bulan atau per tiga bulan sekali menyesuaikan kebijakan pemerintah.

Besaran Bansos PKH

Berikut besaran dana bansos PKH yang diterima oleh masing-masing kategori.

  • Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Anak SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
  • Anak SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
  • Anak SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
  • Lanjut usia: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap

Dana bansos di atas disalurkan untuk alokasi tiga bulan sekali. Adapun jadwal penyalurannya tersebut sebagai berikut.

  • Tahap 1: Januari-Maret
  • Tahap 2: April-Juni
  • Tahap 3: Juli-September
  • Tahap 4: Oktober-Desember

Syarat Mendapatkan PKH

Untuk mendapatkan bansos PKH, ada beberapa syarat yang setidaknya harus Anda penuhi. Berikut daftarnya.

  • Warga Negara Indonesi (WNI)
  • Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan sesuai penilaian sosial-ekonomi pemerintah
  • Masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sumber data baru yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE)
  • Tidak sedang menerima bantuan lain
  • Bukan bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau pensiunan dari jabatan tersebut
  • Tergolong kategori PKH (ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas)

Jika Anda sudah terdaftar sebagai KPM, pengecekan bansos dapat dilakukan secara online di Aplikasi Cek Bansos atau di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Cara ini akan memudahkan Anda untuk melihat status bantuan daripada harus mengunjungi kantor desa atau kelurahan setempat yang mungkin berjarak jauh dari rumah.

Demikian informasi mengenai syarat mendapatkan bansos PKH 2025. Pendaftaran dapat dilakukan via online di aplikasi dengan menggunakan fitur Tambah Usul.

Berita Terkait
News Update