Siswa SMA/MA atau sederajat: Penerima manfaat adalah siswa yang masih bersekolah di jenjang menengah atas.
Bantuan pendidikan diberikan kepada anak berusia 6-21 tahun yang masih aktif bersekolah dan belum menyelesaikan program wajib belajar 12 tahun.
3. Kategori Kesejahteraan Sosial
Lansia: Diperuntukkan bagi warga berusia di atas 60 tahun yang tidak memiliki penghasilan tetap.
Penyandang Disabilitas: Bantuan diberikan kepada individu dengan keterbatasan fisik atau mental yang terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Rincian Dana Bansos PKH 2025 Berdasarkan Kategori Penerima
Bansos PKH tidak hanya diberikan kepada lansia dan penyandang disabilitas, tetapi juga mencakup kelompok penerima lain dengan jumlah bantuan yang berbeda.
Berikut adalah rincian nominal dana yang diberikan kepada masing-masing kategori penerima manfaat:
Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.