Ingat, kesalahan dalam memasukkan data atau menggunakan situs yang tidak resmi, biasanya bisa menyebabkan informasi yang kurang akurat.
Oleh sebab itu, pastikan mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan agar proses pengecekan berjalan lancar dan bansos dapat segera dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara melakukan pengecekan status nama penerima Bansos PKH di 2025.
Baca Juga: Cek Proses Pencairan Bansos PKH dan BPNT Alokasi Januari-Maret 2025 Hari Ini, Sudah Ada Kemajuan?
Berikut ini panduan cara mengecek status nama penerima bansos PKH, dengan menggunakan NIK e-KTP Anda.
Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan ini, akan menerima saldo dana yang berbeda-beda tergantung dari komponen yang didapatkannya.
Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Komponen
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Bagi lansia dan disabilitas yang sudah mendapatkan bantuan dari PKH ini, diharapkan bisa menggunakannya dengan bijak sesuai dengan peruntukannya.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.