POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan surat edaran resmi tentang perpanjangan batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) tahun 2024.
Dilansir dari YouTube Arfan Saputra Channel pada Rabu, 5 Februari 2025. Surat ini ditujukan kepada seluruh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia, serta para orang tua dan siswa penerima PIP atau KIP.
Perpanjangan Batas Waktu Aktivasi Rekening PIP atau KIP
Informasi Penting
Berdasarkan laporan bank penyalur per 15 Januari 2025, tercatat 1.351.641 siswa penerima PIP/KIP yang belum mengaktivasi rekening Simpel PIP. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- SD/SD LB/Paket A: 700.919 siswa
- SMP/SMP LB/Paket B: 222.908 siswa
- SMA/SMK/Paket C: 237.633 siswa (SMA) dan 190.181 siswa (SMK)
Menyikapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan memutuskan memperpanjang batas waktu aktivasi rekening PIP/KIP dari 31 Januari 2025 menjadi 28 Februari 2025.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos KIP Kuliah untuk Biaya Pendidikan S1, Ini Langkah-langkahnya
Perpanjangan ini bertujuan memberi kesempatan lebih luas bagi siswa/orang tua untuk menyelesaikan proses aktivasi.
Syarat Aktivasi Rekening PIP/KIP
Jenjang SD/SMP:
- Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah.
- KTP/KK atau surat keterangan domisili orang tua/wali.
- Formulir pembukaan rekening dari bank penyalur (Bank BRI).
Catatan: Siswa wajib didampingi orang tua/wali.
- Jenjang SMA/SMK/Paket C:
- Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah.
- KTP/Kartu Pelajar/Kartu Keluarga siswa.
- Formulir pembukaan rekening dari bank penyalur (Bank BNI).
Catatan: Siswa dapat mengurus aktivasi secara mandiri.
Apa Itu Aktivasi Rekening Simpel PIP?
Aktivasi rekening Simpel PIP merupakan proses konfirmasi rekening tabungan agar dana PIP/KIP dapat ditarik. Bagi siswa yang belum memiliki rekening atau mengganti nomor rekening, aktivasi wajib dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan.