POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap 1 tahun 2025.
Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang termasuk sebagai golongan penerima manfaat tentu berhak mendapatkan bansos PKH dan BPNT tahun ini.
Seperti dilansir dari kanal YouTube Naura Vlog, Pemerintah sendiri telah resmi mengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan.
DTSEN merupakan hasil pemadanan data dari berbagai kementerian dan lembaga yang kemudian diproses lebih lanjut oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan akurasi dan kevalidan penerima bansos.
Dengan sistem baru ini, pemerintah daerah, termasuk bupati dan instansi terkait, tidak lagi diperkenankan memiliki atau menentukan data penerima bansos secara mandiri.
Baca Juga: Perubahan Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025, Ini yang Perlu Diketahui
Golongan Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
Dengan skema terbaru yang ditetapkan Pemerintah, berikut ini adalah pemilik NIK e-KTP penerima bansos yang berhak menerima subsidi PKH dan BPNT 2025.
1. Kelompok Pemberdayaan
Kelompok ini terdiri dari penerima bansos yang masih berusia produktif dan memiliki potensi untuk menjadi lebih mandiri secara ekonomi.
Pemerintah akan memprioritaskan mereka untuk mendapatkan program pemberdayaan seperti pelatihan keterampilan, akses modal usaha, dan bantuan dalam mendapatkan pekerjaan.
Tujuan utama dari kategori ini adalah untuk membantu mereka beralih dari ketergantungan bansos menuju kemandirian ekonomi melalui program graduasi.
2. Kelompok Perlindungan Sosial
Golongan ini mencakup masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.