Berdasarkan update tersebut, masyarakat dengan NIK e-KTP yang terdaftar sebagai lansia atau penyandang disabilitas berhak menerima bantuan sebesar Rp600.000.
Dana bantuan ini akan ditransfer melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang dapat dicairkan melalui jaringan empat bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu:
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Mandiri
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status pencairan bansos PKH, pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi Cek Bansos dengan memasukkan data yang sesuai dengan NIK e-KTP.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos PKH 2025?
Pemerintah menetapkan tiga kategori utama penerima manfaat bansos PKH berdasarkan kebutuhan sosial dan ekonomi.
1. Kategori Kesehatan
- Ibu hamil: Berhak menerima bantuan maksimal dua kali selama kehamilan.
- Anak usia dini (0-6 tahun): Keluarga yang memiliki anak balita berhak mendapatkan bantuan untuk maksimal dua anak.
2. Kategori Pendidikan
- Siswa SD/MI atau sederajat: Berhak menerima bantuan selama masih berada di jenjang sekolah dasar.
- Siswa SMP/MTs atau sederajat: Bantuan diberikan untuk siswa di tingkat sekolah menengah pertama.
- Siswa SMA/MA atau sederajat: Penerima manfaat adalah siswa yang masih bersekolah di tingkat menengah atas.
Bantuan pendidikan hanya diberikan kepada anak-anak berusia 6-21 tahun yang masih aktif bersekolah dan belum menyelesaikan program wajib belajar 12 tahun.
3. Kategori Kesejahteraan Sosial
- Lansia: Diberikan kepada warga berusia di atas 60 tahun yang tidak memiliki penghasilan tetap.
- Penyandang disabilitas: Bantuan diperuntukkan bagi individu dengan keterbatasan fisik atau mental yang telah terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Rincian Dana Bansos PKH 2025 Berdasarkan Kategori Penerima
Nominal bansos yang diberikan bervariasi tergantung pada kategori penerima. Berikut adalah rincian jumlah bantuan per tahap dan total tahunan:
Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap / Rp3.000.000 per tahun
Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap / Rp3.000.000 per tahun