POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025 dengan nominal Rp600.000 untuk keluarga penerima manfaat (KPM). Jika NIK e-KTP atas nama Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), besar kemungkinan bisa terima dana bansos ini.
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima saldo dana bansos, pemerintah menyediakan layanan pengecekan secara online yang dapat diakses dengan mudah.
Dengan hanya memasukkan NIK e-KTP, Anda bisa langsung mengetahui status penerimaan bansos ini tanpa harus datang ke kantor terkait.
Lantas, bagaimana cara mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar? Sebelum membahas cara cek bansos di website resmi, simak dulu informasi terbaru soal PKH 2025.
Update Bansos PKH 2025
Pemerintah kini telah resmi menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan sistem baru bernama Data Terpadu Sosial Nasional (DTSEN), sebagaimana diinformasikan melalui kanal YouTube Naura Vlog.
DTSEN dijadikan sebagai dasar utama dalam penyaluran dana bansos dengan mekanisme yang lebih ketat untuk memastikan bantuan sampai kepada penerima yang benar-benar berhak.
Data dalam DTSEN diperoleh melalui proses pemadanan dari berbagai kementerian dan lembaga, kemudian diverifikasi lebih lanjut oleh Badan Pusat Statistik (BPS) agar lebih akurat dan transparan.
Dengan diterapkannya sistem baru ini, pemerintah daerah, termasuk bupati dan instansi terkait, tidak lagi memiliki kewenangan untuk secara mandiri menentukan data penerima bansos seperti yang berlaku sebelumnya.
Jadwal Pencairan PKH 2025
Penyaluran saldo dana bansos PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan rincian jadwal sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari–Maret 2025
- Tahap 2: April–Juni 2025
- Tahap 3: Juli–September 2025
- Tahap 4: Oktober–Desember 2025