POSKOTA.CO.ID - Subsidi saldo dana Rp600.000 dari BLT BBM alokasi Januari dan Februari 2025 dicairkan kepada KPM pemilik NIK KTP dan KK yang telah terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi. Ini syarat utamanya!
Bantuan ini disalurkan kepada KPM dengan tujuan untuk bisa meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak akibat kenaikan harga BBM dan PPN 12 persen sejak awal tahun kemarin.
Penerima BLT BBM adalah masyarakat yang terdata sebagai KPM di Data Tunggal Sosial Ekonomi atau DTSE.
Baca Juga: Cara Mendaftar BLT BBM 2025 dengan Proses Resmi, Hindari Penipuan!
Dana BLT BBM disalurkan untuk bulan Januari 2025 sebesar Rp300.000, namun jika bantuan dicairkan untuk dua bulan sekali hingga Februari 2025 maka nominal bantuan yang akan disalurkan sebesar Rp600.000.
Dilansir dari beberapa sumber, proses pencairan bansos BLT BBM untuk Januari 2025 sudah mulai disalurkan sejak 6 Januari 2025.
Proses penyaluran akan terus berlangsung hingga bulan Februari 2025 mendatang dan akan dilakukan secara bertahap kepada penerimanya.
Syarat Penerima Bantuan Sosial BLT BBM 2025
- Terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi
Penerima manfaat harus wajib terdaftar dalam DTKS yang saat ini berubah menjadi DTSE dan masuk golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- Keluarga Kurang Mampu
KPM ditentukan berdasarkan dari data keluarga yang memang layak untuk dibantu. Memiliki tanggungan yang banyak tapi penghasilannya minim.
- NIK KTP dan KK Valid
Penerima manfaat wajib untuk menunjukkan NIK KTP dan KK saat proses pengajuan penerimaan bantuan yang telah tervalidasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).