NIK di KTP dan KK Anda Terdaftar di DTSE Berhak Cairkan Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi BLT BBM 2025, Cek Persyaratannya!

Rabu 05 Feb 2025, 09:45 WIB
Cair saldo dana Rp600.000 dari bantuan sosial BLT BBM 2025 untuk Anda sebagai penerima yang terverfikasi. Cek di sini statusnya (Sumber: Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

Cair saldo dana Rp600.000 dari bantuan sosial BLT BBM 2025 untuk Anda sebagai penerima yang terverfikasi. Cek di sini statusnya (Sumber: Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

POSKOTA.CO.ID - Subsidi saldo dana Rp600.000 dari BLT BBM alokasi Januari dan Februari 2025 dicairkan kepada KPM pemilik NIK KTP dan KK yang telah terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi. Ini syarat utamanya!

Bantuan ini disalurkan kepada KPM dengan tujuan untuk bisa meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak akibat kenaikan harga BBM dan PPN 12 persen sejak awal tahun kemarin.

Penerima BLT BBM adalah masyarakat yang terdata sebagai KPM di Data Tunggal Sosial Ekonomi atau DTSE.

Baca Juga: Cara Mendaftar BLT BBM 2025 dengan Proses Resmi, Hindari Penipuan!

Dana BLT BBM disalurkan untuk bulan Januari 2025 sebesar Rp300.000, namun jika bantuan dicairkan untuk dua bulan sekali hingga Februari 2025 maka nominal bantuan yang akan disalurkan sebesar Rp600.000.

Dilansir dari beberapa sumber, proses pencairan bansos BLT BBM untuk Januari 2025 sudah mulai disalurkan sejak 6 Januari 2025.

Proses penyaluran akan terus berlangsung hingga bulan Februari 2025 mendatang dan akan dilakukan secara bertahap kepada penerimanya.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp150.000 BLT BBM 2025 Segera Disalurkan ke Rekening Pemilik NIK e-KTP dengan Ciri Ini, Simak Informasi Selengkapnya

Syarat Penerima Bantuan Sosial BLT BBM 2025

  1. Terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi

Penerima manfaat harus wajib terdaftar dalam DTKS yang saat ini berubah menjadi DTSE dan masuk golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

  1. Keluarga Kurang Mampu

KPM ditentukan berdasarkan dari data keluarga yang memang layak untuk dibantu. Memiliki tanggungan yang banyak tapi penghasilannya minim.

  1. NIK KTP dan KK Valid

Penerima manfaat wajib untuk menunjukkan NIK KTP dan KK saat proses pengajuan penerimaan bantuan yang telah tervalidasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Berita Terkait
News Update