POSKOTA.CO.ID - Standard Chartered memprediksi bahwa pemerintahan Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump akan mendorong peningkatan harga Bitcoin (BTC) hingga USD 500.000 atau setara dengan Rp8.142.500.000 dengan kurs Rp16.290.
Kenaikan harga ini, akan terjadi sebagai hasil dari kebijakan yang lebih ramah dan akses yang lebih besar terhadap aset tersebut.
Standard Chartered percaya bahwa Bitcoin akan mencapai harga USD 200.00 atau setara Rp3.257.000.000 pada tahun 2025. terus akan meningkat ke USD 300.000 pada tahun 2026 dan meningkat kembali pada 2027 menjadi USD 400.000.
Baca Juga: Panduan Lengkap Investasi Bitcoin: Cara Memulai dengan Strategi yang Efektif
BTC diprediksi akan mencapai harga USD 500.000 pada tahun 2028 dan mata uang kripto ini akan mencapai harga tertinggi di tahun berikutnya.
Mengutip dari Decrypt, saat ini Bitcoin berada di harga USD 98.600 setara Rp1.605.701.000 meningkat sebesar 43 persen dari harga USD 68.800.
Kemudian prediksi Standard Chartered meningkat menjadi 407 persen sebesar USD 500.000. Dari prediksi ini disebutkan kapitalisasi pasar sebesar USD 10,5 triliun dan kemungkinan besar melampaui Apple dan Microsoft.
Baca Juga: Bitcoin Mengalami Lonjakan 141,7 Persen di Era Trump, Simak Aplikasi Trading Kripto Terbaik 2025
Alasan dari Prediksi Standard Chartered
Standard Chartered percaya jika cryptocurrency Bitcoin ini memiliki ruang untuk pertumbuhan, karena peningkatan akses investor setelah adanya pengenalan exchange traded fund (ETF) Bitcoin spot pada Januari 2024.
“ETF telah menarik arus masuk bersih sebesar USD 39 miliar sejauh ini, mendukung teori permintaan terpendam yang dilepaskan oleh peningkatan akses,” kata Kepala Penelitian Aset Digital Global di Standard Chartered, Geoff Kendrick dikutip dari keterangannya.
Kendrick menambahkan bahwa peraturan AS semakin ramah, mencatat pencabutan Staff Accounting Bulletin (SAB) No.121, di mana pedoman yang mengharuskan perusahaan untuk mencatat aset digital sebagai kewajiban.