Penerbitan surat teguran ini merupakan bagian dari imbauan kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi. DJP mengimbau kepada wajib pajak yang menerima surat teguran secara berulang atau menemukan adanya ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki agar segera melakukan pengecekan pada Coretax DJP.
Panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.