Besaran Nominal Gaji ke-13 dan 14 PNS 2025 Jika Tak Dihapus: Simak Jadwal Pencairannya dan Kebijakan Terkini

Rabu 05 Feb 2025, 16:24 WIB
Simak fakta, jadwal pencairan, dan besaran tunjangan gaji ke-13 dan 14 PNS 2025 (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Simak fakta, jadwal pencairan, dan besaran tunjangan gaji ke-13 dan 14 PNS 2025 (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Besaran gaji ke-13 dan ke-14 yang diterima PNS dihitung berdasarkan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan berikut:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja (Tukin)

Berikut estimasi besaran tunjangan berdasarkan jabatan:

Pimpinan lembaga non-struktural

  • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
  • Sekretaris/Anggota: Rp23.420.250

Pegawai non-ASN di lembaga non-struktural

  • Eselon I: Rp20.738.550
  • Eselon II: Rp16.262.400
  • Eselon III: Rp11.535.300
  • Eselon IV: Rp8.844.150

ASN berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja

  • SD/SMP/Sederajat: Rp3.571.050 -- Rp4.210.500
  • SMA/Diploma I: Rp4.089.750 -- Rp4.884.600
  • Diploma II/Diploma III: Rp4.573.800 -- Rp5.436.900
  • Strata I hingga III: Rp5.492.550 -- Rp7.542.150

Baca Juga: Rekomendasi Drakor Thriller Psikologi Paling Menegangkan dan Penuh Plot Twist

Implikasi Penghapusan Gaji ke-13 dan ke-14

Jika benar gaji ke-13 dan 14 dihapus, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh PNS tetapi juga sektor ekonomi secara umum. Berikut beberapa implikasi yang mungkin terjadi:

  1. Penurunan Daya Beli
    Gaji ke-13 dan THR selama ini digunakan untuk keperluan penting, seperti pendidikan dan kebutuhan rumah tangga. Jika dihapus, daya beli PNS bisa menurun.
  2. Dampak pada Sektor Ritel dan Pariwisata
    THR sering digunakan untuk belanja dan liburan. Penghapusan gaji ke-13 dan 14 dapat mengurangi pendapatan sektor-sektor tersebut.
  3. Motivasi dan Produktivitas ASN
    Kurangnya insentif tambahan bisa berpengaruh pada semangat kerja ASN, terutama dalam menghadapi beban kerja yang semakin meningkat.

Tanggapan Pemerintah

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai kebenaran isu penghapusan gaji ke-13 dan 14.

Namun, Kementerian Keuangan sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan anggaran negara selalu dipertimbangkan dengan matang berdasarkan kondisi ekonomi yang ada.

Apabila ada perubahan terkait kebijakan ini, tentunya akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Oleh karena itu, ASN dan masyarakat disarankan untuk menunggu klarifikasi dari pihak berwenang sebelum menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Gaji ke-13 dan 14 merupakan komponen penting dalam kesejahteraan ASN. Walaupun isu penghapusannya beredar luas, masyarakat perlu tetap bijak dalam menyaring informasi.

Hingga ada pengumuman resmi, PNS dan ASN sebaiknya tetap mengelola keuangan dengan baik dan mempersiapkan diri terhadap kemungkinan perubahan kebijakan.

Berita Terkait
News Update