POSKOTA.CO.ID - Pada 2025, pemerintah menginisiasi program Cek Kesehatan Gratis (CKG), yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang merayakan ulang tahunnya.
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang baik dan layak, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat 1.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Sosial, program CKG ini mencakup berbagai usia, dan dibagi menjadi 3 jenis berdasarkan kelompok usia.
Tiga Jenis Layanan Cek Kesehatan Gratis
CKG Hari Ulang Tahun
Program ini berlaku bagi anak usia 6 tahun ke bawah (balita dan anak prasekolah) serta untuk warga usia 18 tahun ke atas (dewasa dan lanjut usia). Pemeriksaan dilakukan pada hari ulang tahun atau paling lambat satu bulan setelahnya.
CKG Anak
Bagi anak usia 7-17 tahun (usia sekolah dan remaja), CKG Sekolah dilaksanakan setiap tahun ajaran baru, sehingga memudahkan orang tua untuk memeriksakan kesehatan anak-anak mereka di awal tahun ajaran.
CKG Khusus untuk Ibu Hamil, Bayi, dan Anak
Program ini dikhususkan bagi ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun, yang dilakukan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan ibu dan anak (KIA).
Cara Mendaftar Cek Kesehatan Gratis
Untuk dapat menikmati layanan CKG, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi SATUSEHAT Mobile (SSM), yang merupakan aplikasi resmi dari pemerintah.
Setelah mengunduh dan menginstal aplikasi, masyarakat diminta untuk mengisi data diri secara lengkap di dalam aplikasi tersebut.
Setelah data diisi, warga akan mendapatkan pemberitahuan lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi pemeriksaan kesehatan yang tersedia.
Ketentuan CKG
Layanan CKG dapat diakses oleh warga negara di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP) pada hari ulang tahun mereka atau paling lambat satu bulan setelahnya.
Bagi bayi baru lahir, pemeriksaan kesehatan dilakukan dua hari setelah kelahiran untuk memastikan kondisi kesehatan bayi setelah dilahirkan.