POSKOTA.CO.ID - Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) seringkali merasa bingung saat hendak berobat, terutama ketika mereka tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Apakah mereka masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis? Berikut penjelasannya!
Masyarakat yang memeriksa status mereka melalui platform Cek Bansos dan terdata sebagai peserta PBI JK masih bisa berobat secara gratis meskipun tanpa KIS lho! Lalu apa peryaratan yang harus di bawa? Cek di sini.
Baca Juga: Cek Dana Bansos dari Pemerintah Melalui Hp Anda, Begini Caranya!
Pengganti KIS Saat Berobat
Berdasarkan informasi dari website resmi Dinas Sosial Kabupaten Madiun, BPJS Kesehatan tidak lagi mencetak KIS sejak 2022.
Sebagai gantinya, masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PBI JK kini dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memperoleh layanan kesehatan gratis.
Petugas di fasilitas kesehatan nantinya akan memeriksa status peserta menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP mereka.
Dengan begitu, meskipun tidak memiliki KIS, masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan sesuai dengan haknya sebagai peserta PBI JK.
Hal ini juga diperkuat oleh BPJS Kesehatan melalui postingan di akun Instagram resmi mereka.
Baca Juga: Apa Saja Syarat Penerima Bansos PIP 2025? Cek di Sini
"Saat ini, sahabat peserta JKN dapat menggunakan NIK atau KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rumah sakit," tulis BPJS.